Beranda » traventour info trip domestik » Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Darurat 2021 karena Pandemi Covid-19

Hai Catravis … gimana nih dengan situasi pandemi virus corona penyebab penyakit Covid-19 yang masih belum juga mereda di Indonesia di tahun 2021 ini, bepergian keluar kota dengan pesawat masih tidak disarankan. Meski begitu, kamu tetap bisa melakukan perjalanan antar kota dengan penerbangan domestik asalkan mengikuti syarat naik pesawat yang perlu dipenuhi.

Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Darurat 2021 karena Pandemi Covid-19

Berbagai syarat naik pesawat yang harus dipenuhi selama pandemi. Selain wajib membawa tiket dan juga kartu identitas seperti KTP/SIM/Paspor, sebagai syarat naik pesawat yang biasanya berlaku, selama pandemi ini, ada berbagai syarat tambahan yang harus dipenuhi. Syarat yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut:

• Surat Keterangan Bebas Covid-19 dengan Hasil Tes Rapid Test Antigen atau PCR Negatif

Surat keterangan bebas Covid-19 yang menyertakan hasil tes yang negatif, baik Rapid Test Antigen maupun menjadi salah satu syarat utama yang wajib kamu penuhi jika akan melakukan perjalanan dengan penerbangan domestik.
Namun perlu dicatat kalau tidak semua daerah mengizinkan kedua jenis tes di atas sebagai syarat. Sebagian daerah memiliki kebijakan khusus dengan mewajibkan hasil negatif tes PCR sebagai syarat perjalanan, sementara hasil negatif tes antigen tidak diakui.
Masa Berlaku Surat Keterangan Hasil Covid-19 yang Diakui untuk Penerbangan
1. Hasil Negatif Tes PCR: Maksimal maksimal 2×24 jam sejak pengambilan sampel
2. Hasil Negatif Rapid Test Antigen: Maksimal 1×24 jam sejak pengambilan sampel
Menurut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021, kecuali ada kebijakan berbeda yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Syarat ini berlaku sejak 1 Agustus 2021.

• Menunjukkan Kartu Vaksin/Sertifikat Vaksin Pertama untuk Sebagian Daerah

Mulai 3 Juli 2021 atau selama PPKM Darurat dilakukan, semua penumpang pesawat terbang tujuan beberapa daerah seperti Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin atau sertifikat vaksin pertama Covid-19.

• Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC)

Calon penumpang pesawat terbang wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan sebagai syarat naik pesawat lainnya di masa pandemi ini. Kartu ini bisa diisi secara elektronik (E-HAC) melalui aplikasi Android ataupun melalui web.
E-HAC akan dicek oleh petugas saat kamu tiba di bandara destinasi tujuan. Pastikan kamu menyiapkan barcode E-HAC untuk discan petugas.

• Wajib Menggunakan Masker dan menjaga jarak antar penumpang di Bandara dan di Dalam Pesawat

Semua penumpang penerbangan domestik juga diwajibkan untuk menggunakan masker baik di bandara sebelum dan sesudah penerbangan, maupun selama penerbangan. Serta menjaga jarak antar penumpang.

• Dilarang Bicara dan Makan-Minum di Dalam Pesawat

Berdasarkan SE Kemenhub No.26/2021, semua penumpang tidak diperkenankan untuk bicara satu arah maupun dua arah, baik secara langsung atau melalui telepon genggam.
Selain itu, penumpang juga dilarang makan dan minum untuk perjalanan kurang dari 2 jam kecuali penumpang tersebut harus mengonsumsi obat-obatan.

Nah catravis itu dia syarat naik pesawat selama PPKM darurat 2021 karena Pandemi Covid-19, catravis masih bisa berpergian menggunakan pesawat walaupun pandemi Covid-19 masi belum mereda di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat ya buat catravis semua.

# Bagikan informasi ini kepada teman atau kerabat Anda

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.